Sebagai instansi yang fokus pada pengembangan ekonomi Islam dan
pemberdayaan masyarakat, Tazkia Group menaruh perhatian yang besar akan
kehidupan sosial masyarakat di sekitar Sentul City, Jawa Barat. Salah satunya
adalah di Desa Babakan Madang. Berdasarkan pengamatan, maka kondisi dominan
sosial masyarakat di Desa Babakan Madang adalah terdiri dari tiga kelompok,
yaitu ;
1. Masyarakat
yang tidak memiliki usaha atau modal, hal ini lebih disebabkan karena minim
akan keahlian (ide usaha, keberanian) serta akses untuk ke lembaga keuangan.
2. Kelompok
masyarakat yang defisit modal, namun sering kali berhubungan baik dengan
rentenir yang sebenarnya menyulitkan mereka.
3. Kelompok
masyarakat memiliki usaha, bebas dari rentenir, namun tetap sulit bertahan (survive) dalam usaha kecil-kecilan yang
mereka miliki karena kesulitan modal.
Oleh karenanya, Tazkia Group berkeinginan untuk melakukan pembinaan
kepada masyarakat Desa Babakan Madang tersebut dengan pendekatan Islam, bahwa
Allah Subhaanahu wa Ta’alaa sangat
menyukai orang-orang yang berusaha atau berupaya secara mandiri dengan sekuat
kemampuannya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Hal ini guna
menumbuhkan semangat berwirausaha dan pemahaman akan usaha yang halal (baik) di
mata Allah, Tuhan semesta Alam.
Tak berhenti sampai pada tahap itu saja, Tazkia Group juga ingin
menjadi bagian yang terlibat langsung dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat
Desa Babakan Madang melalui pemberian pembiayaan usaha agar tercapai kehidupan
masyarakat yang lebih baik. Hal tersebut kemudian menjadi latar belakang
dibentuknya Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM) sebagai suatu lembaga yang
mengusung konsep Islamic microfinance
(pembiayaan usaha mikro yang Islami).
Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM) adalah salah satu lembaga
keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar Tazkia Group
dibawah koordinasi Tazkia Micro Finance
Center yang berdomisili di Sentul, Jawa Barat. Nama Baitut Tamkin yang memang
tidak begitu familiar jika dibandingkan dengan Baitul Mal wat Tamkin (BMT)
adalah suatu upaya inovatif pada operasional dan produk-produk jika
dibandingkan dengan koperasi ataupun BMT pada umumnya. Tamkin sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan
akar kata “makana”. Dalam Al-Qur’an surat. Al- Hajj ayat 41yang bermakna
menggunakan atau memberdayakan. Sehingga secara bahasa, tamkin berarti yang diberdayakan. Adapun pengertian Baitut Tamkin
Tazkia Madani secara utuh adalah rumah pengelolaan harta dan pemberdayaan
masyarakat untuk mencapai madani (kesejahteraan).
Lembaga ini didirikan pada tahun 2008 namun baru mulai beroperasi di
awal tahun 2009. Gagasan lahirnya BTTM ini berasal dari ide bersama mitra Tazkia
Group yaitu Pak Alwin, Pak Sandi dan Pak Edi serta didukung penuh oleh ketua
yayasan Tazkia Group, Bapak Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec. Adapun pelaksana
awal kinerjanya dilakukan oleh Bapak Dr. Yulizar D. Sanrego, Bapak. Andi Ihsan
Arkam dan Bapak Hasan Lazaqor serta dukungan dari Lembaga Penelitian &
Pemberdayaan Masyarkat (LPPM) Tazkia. Tujuan awal berdirinya lembaga ini mendorong
terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya keluarga berpenghasilan rendah
melalui entry point keuangan mikro sehingga mereka mampu
mengikuti perputaran ekonomi saat ini.
Di awal pendiriannya, BTTM telah bekerjasama dengan beberapa lembaga
Islam. Diantaranya adalah adanya penandatanganan MoU LPPM Tazkia dengan Qatar
Charity pada bulan Oktober tahun 2008. Saat itu, Qatar Charity memberikan dana
hibah kepada LPPM berupa uang sebesar Rp 450.000.000 yang kemudian LPPM Tazkia mengamanahkan
dana tersebut kepada BTTM untuk dikelola agar bisa dipinjam dan dikembalikan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Seiring berjalannya waktu, datang dana tambahan dari
berbagai pihak yang telah mengetahui kegiatan BTTM, seperti: Bank Syariah
Mandiri, Bank Tabungan Negara Syariah dan Baitul Mal Muamalat (BMM).. Baru pada
tahun 2010, BTTM mendapatkan payung hukum dari Badan Hukum Notaris Koperasi.
Pola pengembangan BTTM hampir sama dengan konsep Grameen Bank yang didirikan pada tahun
1975 oleh Muhammad Yunus, seorang ekonom asal Bangladesh. Namun dalam segi
operasionalnya terdapat hal yang berbeda. Dari segi operasionalnya, BTTM sama seperti
koperasi yang berbasis syariah karena BTTM dimiliki oleh masyarakat yang
menjadi anggotanya yaitu dengan menghimpun simpanan anggota dan menyalurkan kembali
kepada anggota melalui produk pinjaman berbasis syariah.
Pertama kali BTTM beroperasional di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan
Madang. BTTM memulai operasinya dengan dana sebesar 130 Juta rupiah yang
diberikan kepada kurang lebih 65 anggota di satu desa saja. Lalu pada tahun
2010, BTTM melayani empat desa, yaitu Desa Babakan Madang, Bojong Koneng,
Karang Tengah dan Sumur Batu dengan anggota sebanyak 1000 orang. Pada tahun ini
jumlah anggota BTTM telah mencapai sebanyak 1.419 orang dengan cakupan wilayah
operasi di kecamatan Babakan Madang dan kecamatan Sukaraja. BTTM pun sekarang
sudah mempunyai cabang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
0 komentar:
Post a Comment