Friday, 2 January 2015

Sejarah Koperasi Pemberdayaan Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM)

Sebagai instansi yang fokus pada pengembangan ekonomi Islam dan pemberdayaan masyarakat, Tazkia Group menaruh perhatian yang besar akan kehidupan sosial masyarakat di sekitar Sentul City, Jawa Barat. Salah satunya adalah di Desa Babakan Madang. Berdasarkan pengamatan, maka kondisi dominan sosial masyarakat di Desa Babakan Madang adalah terdiri dari tiga kelompok, yaitu ;

1. Masyarakat yang tidak memiliki usaha atau modal, hal ini lebih disebabkan karena minim akan keahlian (ide usaha, keberanian) serta akses untuk ke lembaga keuangan.
2. Kelompok masyarakat yang defisit modal, namun sering kali berhubungan baik dengan rentenir yang sebenarnya menyulitkan mereka.
3. Kelompok masyarakat memiliki usaha, bebas dari rentenir, namun tetap sulit bertahan (survive) dalam usaha kecil-kecilan yang mereka miliki karena kesulitan modal.
Oleh karenanya, Tazkia Group berkeinginan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat Desa Babakan Madang tersebut dengan pendekatan Islam, bahwa Allah Subhaanahu wa Ta’alaa sangat menyukai orang-orang yang berusaha atau berupaya secara mandiri dengan sekuat kemampuannya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Hal ini guna menumbuhkan semangat berwirausaha dan pemahaman akan usaha yang halal (baik) di mata Allah, Tuhan semesta Alam.
Tak berhenti sampai pada tahap itu saja, Tazkia Group juga ingin menjadi bagian yang terlibat langsung dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Babakan Madang melalui pemberian pembiayaan usaha agar tercapai kehidupan masyarakat yang lebih baik. Hal tersebut kemudian menjadi latar belakang dibentuknya Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM) sebagai suatu lembaga yang mengusung konsep Islamic microfinance (pembiayaan usaha mikro yang Islami).
Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM) adalah salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia Micro Finance Center yang berdomisili di Sentul, Jawa Barat. Nama Baitut Tamkin yang memang tidak begitu familiar jika dibandingkan dengan Baitul Mal wat Tamkin (BMT) adalah suatu upaya inovatif pada operasional dan produk-produk jika dibandingkan dengan koperasi ataupun BMT pada umumnya. Tamkin sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan akar kata “makana”. Dalam Al-Qur’an surat. Al- Hajj ayat 41yang bermakna menggunakan atau memberdayakan. Sehingga secara bahasa, tamkin berarti yang diberdayakan. Adapun pengertian Baitut Tamkin Tazkia Madani secara utuh adalah rumah pengelolaan harta dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai madani (kesejahteraan).
Lembaga ini didirikan pada tahun 2008 namun baru mulai beroperasi di awal tahun 2009. Gagasan lahirnya BTTM ini berasal dari ide bersama mitra Tazkia Group yaitu Pak Alwin, Pak Sandi dan Pak Edi serta didukung penuh oleh ketua yayasan Tazkia Group, Bapak Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec. Adapun pelaksana awal kinerjanya dilakukan oleh Bapak Dr. Yulizar D. Sanrego, Bapak. Andi Ihsan Arkam dan Bapak Hasan Lazaqor serta dukungan dari Lembaga Penelitian & Pemberdayaan Masyarkat (LPPM) Tazkia. Tujuan awal berdirinya lembaga ini mendorong terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya keluarga berpenghasilan rendah melalui entry point  keuangan mikro sehingga mereka mampu mengikuti perputaran ekonomi saat ini.
Di awal pendiriannya, BTTM telah bekerjasama dengan beberapa lembaga Islam. Diantaranya adalah adanya penandatanganan MoU LPPM Tazkia dengan Qatar Charity pada bulan Oktober tahun 2008. Saat itu, Qatar Charity memberikan dana hibah kepada LPPM berupa uang sebesar Rp 450.000.000 yang kemudian LPPM Tazkia mengamanahkan dana tersebut kepada BTTM untuk dikelola agar bisa dipinjam dan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seiring berjalannya waktu, datang dana tambahan dari berbagai pihak yang telah mengetahui kegiatan BTTM, seperti: Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara Syariah dan Baitul Mal Muamalat (BMM).. Baru pada tahun 2010, BTTM mendapatkan payung hukum dari Badan Hukum Notaris Koperasi.
Pola pengembangan BTTM hampir sama dengan konsep Grameen Bank yang didirikan pada tahun 1975 oleh Muhammad Yunus, seorang ekonom asal Bangladesh. Namun dalam segi operasionalnya terdapat hal yang berbeda. Dari segi operasionalnya, BTTM sama seperti koperasi yang berbasis syariah karena BTTM dimiliki oleh masyarakat yang menjadi anggotanya yaitu dengan menghimpun simpanan anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota melalui produk pinjaman berbasis syariah.
Pertama kali BTTM beroperasional di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang. BTTM memulai operasinya dengan dana sebesar 130 Juta rupiah yang diberikan kepada kurang lebih 65 anggota di satu desa saja. Lalu pada tahun 2010, BTTM melayani empat desa, yaitu Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, Karang Tengah dan Sumur Batu dengan anggota sebanyak 1000 orang. Pada tahun ini jumlah anggota BTTM telah mencapai sebanyak 1.419 orang dengan cakupan wilayah operasi di kecamatan Babakan Madang dan kecamatan Sukaraja. BTTM pun sekarang sudah mempunyai cabang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

0 komentar:

Post a Comment